Kamis, 21 Maret 2013

Konsep demokrasi, bentuk demokrasi dalam sistem kepemerintahan negara

  • 1. Konsep demokrasi di Indonesia
  •  
  • 2. Pendahuluan Sejak Indonesia merdeka, melalui UUD 1945 NKRI menganut sistem demokrasi, Yaitu demokrasi perwakilan (representative democracy) Indonesia pernah menerapkan sistem demokrasi yang Demokrasi liberal (parlementer murni) {1950 – 1959}, Demokrasi terpimpin {1959 – 1966}, Demokrasi Pancasila (Orba) {1966 – 1998}, Demokrasi Reformasi {1998 – Sekarang)
  •  
  • 3. Unsur-Unsur Demokrasi Perwakilan Keterangan Unsur Gagasan seorang manusia (Filosuf) yang bernama JJ. Rousseau (Abad XIX) Sumbernya Sebagai pengganti Ajaran Kedaulatan Tuhan (Teokrasi) yang diselewengkan di Eropa pada Abad XIX Sejarahnya Mencapai kebaikan kehidupan bersama di dalam wadah suatu negara, khususnya dalam tata hubungan antara manusia sebagai warganegara dengan negaranya. Tujuannya Keputusan tertinggi yang pasti benar & baik adalah yang ditentukan oleh mayoritas manusia/warganegara yang dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan keputusan yang dibuat oleh minoritas manusia/warganegara pasti salah & tidak baik. Mekanismenya Partai Politik, berdasarkan Sistem Dua Partai atau Sistem Banyak Partai. Sarananya Model Demokrasi yang dilaksanakan sangat tergantung pada 2 (dua) aspek, yaitu : (1). sistem pembagian kekuasaan diantara lembaga-lembaga negara, dan (2). sifat hubungan antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Pembedanya Vox populi vox dei = Suara rakyat (mayoritas) adalah suara Tuhan, dan Suara yang minoritas adalah suara setan. Mottonya
  •  
  • 4. Demokrasi Indonesia model demokrasi yang paling tepat untuk diterapkan pada suatu negara adalah yang sejalan dengan ideologi negara yang bersangkutan Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila maka upaya mencari model demokrasi yang tepat tentunya harus diawali dengan upaya yang sungguh-sungguh untuk memahami Pancasila yang merupakan ideologi negara Namun, sampai saat ini Pancasila sebagai Ideologi Negara dan sumber dari segala sumber dalam kehidupan kenegaraan belum memiliki kerangka pemahaman yang baku dan ajeg tentang demokrasi, atau singkatnya belum memiliki “Teori Demokrasi Pancasila” .
  •  
  • 5. Mencari jalan alternatif Demokrasi Pancasila PENELITIAN SOSIAL Untuk mengenali Nilai2 Dasar Bersama yang secara aktual hidup & dianutoleh segenap (mayoritas) rakyat Indonesia Tentang Nilai Demokrasi Kemungkinan/Alternatif HASIL PENELITIAN SOSIAL Nilai2 Pancasila masih dianut sesuai dengan aselinya Nilai2 Pancasil yang dianut telah berubah sesuai perkembangan jaman Rakyat Indonesia telah menganut Nilai2 Dasar Baru yang berbeda dengan Pancasila Rakyat Indonesia tidak memiliki Nilai2 Dasar Bersama lagi (Vakum Ideologi) Tahapan Perumusan Seluruh Nilai2 Dasar Bersama (termasuk nilai2 tentang Demokrasi) Tahap Pembentukan Pemahaman/Teori Demokrasi Pancasila Tahap Pembentukan Pemahaman/Teori Demokrasi Indonesia Tahap Penetapan Model Demokrasi Pancasila Tahap Penetapan Model Demokrasi Indonesia ASAS 2 HUKUM MATERIIL Dalam kondisi ini belum bisa dilaku-kan penetapan Model Demokrasi, karena Bangsa & NKRI berada pada Situasi Transisi me-nuju ke-3 Alternatif : 1. Mayoritas Rakyat sepakat kembali ke Nilai2 Dasar Panca-sila.(Bangsa & NKRI survive). 2. Mayoritas Rakyat sepakat untuk men- dukung Nilai2 Dasar Bersama yang Baru/Non-Pancasila. (Ter jadi proses pembentukan Bangsa & Negara Baru). 3. Rakyat Indonesia tidak berhasil ber-sepakat menetap-kan Nilai2 Dasar Ber sama. (Terjadi pro-ses pembubaran Bangsa & NKRI). Muchyar Yara, SH.,MH. Staf Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum – Universitas Indonesia Makalah Pembicara Panel pada Simposium “ Membangun Negara dan Mengembangkan Demokrasi dan Masyarakat Madani” Yang diselenggarakan oleh Komisi Kebudayaan dan Komisi Ilmu-Ilmu Sosial Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Bertempat di Lembaga Biologi Molekuler EIJKMAN, Jalan Diponogoro 69, Jakarta Pusat 10430 Selasa, 8 Agustus 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar