Contoh Kasus : Kecelakaan Kerja Pada Karyawan di Mesin Dinamo
Pabrik
“Bagian Pakaian Korban yang Tersangkut Puli Dinamo Yang
Sedang Berputar”
Musibah
bermula sebelumnya sekitar pukul 07.40 saat akan dilakukan penggantian jam
kerja, korban mengambil sampel lateks dibagian produksi. Namun sebelum
mengambil sampel korban memutar arah jalan dari tempat yang dituju sehingga
melintas dari bagian mesin yang bukan area lintasan. Saat melewati salah satu
mesin, tiba-tiba ujung jilbab korban yang terjuntai kebawah tersangkut puli
dinamo sehingga tergulung akibat jilbab tergulung akhirnya leher korban
tercekik ditempat kejadian perkara dalam keadaan sepi karena seluruh karyawan
bersiap-siap untuk pulang kerja untuk penggantian jam kerja sekitar pukul
08.00.
Akibatnya
tidak ada yang melihat korban sehingga tidak ada yang menolong dan
mengakibatkan korban meninggal dunia.
Analisa :
TAHAPAN PENYEBAB
·Penyebab Umum
Jilbab korban yang terjuntai ke bawah
tersangkut pada puli dinamo yang sedang berputar
·Penyebab Terperinci
Kelalaian korban dalam mengambil arah jalan
yang bukan areal lintasan dan dalam memilih penggunaan pakaian kerja.
·Penyebab Pokok
Kebijakan pabrik Perusahaan
Kurang memberikan pelatihan dan perhatian
kepada pegawai mengenai keselamatan kerja agar tidak lalai dalam mengambil
suatu tindakan yang beresiko tinggi.
Kurangnya komunikasi yang baik antar
pegawai
kurangnya kepekaan pegawai terhadap
lingkungannya tempat bekerja
Analisa :
Strategi Pengendalian
·memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatati dan
kesehatan kerja yang diperlukan pekerja guna meningkatkan pengetahuan
keselamatan dan kesehatan kerja, demi mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.
·selama melakukan proses pekerjaaan yang berbahaya, seperti
pembersihan mesin, penambahan minyak, pemeriksaan, perbaikan, pengaturan, mesin
harus berhenti beroperasi. Untuk mencegah orang lain menghidupkan mesin, maka
mesin harus dikunci atau diberi tanda peringatan, perusahaan harus memasang
tutup pengaman atau peralatan pembatas.
·Operator mesin ataupun alat produksi lainnya sebailrnya
diberi peringatan setiap sesudah dan sebelumnya mengoperasikan apakah ada
petugas yang masih disana ataupun tidak. sebaiknya operator mesin dilatih agar
tetap siaga dan tanggap dengan tanggung jawabnya.
·Seluruh tugas keselamatan dan kesehatan tenaga kerjaa harus
bertanggung jawab menjalankan penanggulangan kecelakaan, rencanaa penanganan
darurat, serta melakukan bimbingan pelaksanaan setiap bagian.
·Komunikasi antar pegawai hams selalu terjaga dengan baik agar
saling memperhatikan satu sama lain sehingga mampu meminimalisir peluang
kecelakaan yang terjadi.
Puji
dan syukur selalu kita panjatkan kehadiran allah swt, tuhan semesta sekalian
alam yang senantiasa memberikan rahmat dan hidayahnya kepada seluruh makhluk di
muka bumi ini. Untuk itu hanya karena kekuasaan dan kehendaknya pulalah akhirnya
penulis dapat mewujudkan buah pikirannya dalam bentuk tulisan yang sederhana
ini.tema tulian kali ini yang diambil adalah mengenai manajemen terhadap limbah
bengkel. Tulisan kali ini juga dapat mengamati dan menganalisis perilaku
manusia terhadap lingkungan apakah berpengaruh besar terhadap kehidupan
sehari-hari mereka, sehingga tulisan ini dapat dipakai sebagai bahan referensi
untuk materi yang sama dengan mata kuliah yang bersangkutan.selanjutnya penulis
menyadari bahwa rasanya sulit untuk dapat mewujudkan tulisan ini kehadapan para
pembaca tanpa bantuan orang lain, untuk itu izinkanlah penulis menyampaikan
ucapan terima kasih bapak irwansyah sebagai dosen mata kuliah teknik lingkungan
dan amdal dan tentunya juga ucapan terima kasih kepada orang tua yang telah
memberikan dukungan serta doanya. Selain itu ucapan terima kasih kepada
teman-teman yang memberikan dukungan dan informasi-informasi mengenai tema
tulisan yang saya ambil kali ini.untuk itu kepada semua orang yang telah
penulis sebutkan diatas saya ucapkan terima kasih, teriring doa semoga allah
yang maha kaya yang akan membalas segala budi baik tersebut. Akhir kata, bahwa
sebagai manusia biasa tentunya penulis tidak luput dari segala kelemahan dan
kekurangan. Harapan terakhir dari penulis, semoga tulisan ini dapat memberikan
arti dalam memperkaya khasanah keilmuan para pembaca yang selalu haus dan lapar
dengan ilmu pengetahuan.
Jakarta, September 2013
penyusun
(Amri Budiman)
MANAJEMEN
TERHADAP LIMBAH BENGKEL
1.
ABSTRAKSI
1.1Latar Belakang
Dengan semakin meningkatnya intensitas
kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan lingkungan.
pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi
kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian
fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan
tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan
akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok
masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya
alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan
dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk
itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak
tehadap lingkungan. pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis
dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan
pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung
dan daya tampung lingkungan.
1.2 Permasalahan
Permasalahan
yang ada dalam tulisan mengenai manajemen limbah bengkel ini ingin mengetahui Seberapa
parah limbah yang di hasilkan oleh bengkel baik pencemaran di air,tanah ,dah
udara.dan mengambil salah satu contoh pencemaran melalui air yaitu pencemaran
yang di sebabkan oleh oli bekas.
1.3
Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan
metode-metode sebagai berikut :
a.Observasi.
Yaitu pengamatan langsung terhadap proses yang terjadi
pada objek pengamatan.
b.Wawancara.
Yaitu dengan mengadakan wawancara langsung terhadap
pihak-pihak yang berkaitan dengan maksud untuk mengetahui hal-hal yang sulit
diperoleh dengan metode observasi.
c.Studi
Pustaka.
Untuk memperoleh data-data yang mendukung maka digunakan
referensi buku-buku literature yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.
2.
PENDAHULUAN
2.1 Tujuan amdal
Tujuan
disusunya tulisan ini yaitu untuk menjelaskan kepada para pembaca mengenai baku
mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu
tanah, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut, serta menjelaskan suatu
alat yang
sering di gunakan untuk menganalisa dampak lingkungan yang disebut amdal.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan
hidup Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam
yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan
masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu
lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar
dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang
dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal. bagaimana
suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan
tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau
kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
amdal, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan
diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan
hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam
secara efisien.
2.2
Manfaat Amdal
1. Pada pemerintah
sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu
rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi sda di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
2.Pada masyarakat
dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan
diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian
akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau
kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
3.
LANDASAN TEORI
Manajemen Limbah
Bengkel ( OLI)
Tgl .
Setiap
harinya, oli/minyak pelumas bekas dihasilkan dari berbagai macam
kegiatan antara lain perbengkelan, mesin/alat berat dan kegiatan
industri lainnya. Bagi orang awam mungkin bertanya-tanya dikemanakan oli
bekas itu? Melihat banyaknya bengkel, yang ada di Provinsi DIY saja
bisa terbayangkan berapa jumlah limbah oli bekas yang dihasilkan, belum
termasuk oli bekas dari mesin- mesin proses produksi. Sesuai dengan
Tabel 1 Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1999, pelumas bekas termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
dari sumber yang tidak spesifik. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,
disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, dan
atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk lain. Karena termasuk dalam limbah B3, maka
oli/minyak pelumas bekas perlu dikelola dengan baik.
Pengelolaan oli/minyak pelumas bekas
tidak bisa dilakukan dengan sembarangan karena sudah jelas disebutkan
oli termasuk limbah Bahan Berbahaya Beracun yang tentu saja berbahaya
bila terpapar pada makhluk hidup. Disebutkan dalam Pasal 1 PP Nomor 18
Tahun 1999 bahwa pengelolaan limbah B3, termasuk di dalamnya minyak
pelumas bekas adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan
penimbunan limbah B3. Reduksi limbah B3 merupakan
suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi
sifat bahaya dan racun limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang
dilakukan oleh penghasil dan atau pengumpul dan atau pemanfaat dan atau
pengolah dan atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Pengumpulan limbah B3
adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan
maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan atau
pengolah dan atau penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3
adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan atau ke
pengumpul, dan atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul
dan atau ke pemanfaat dan atau ke pengolah dan atau ke penimbun limbah
B3. Pemanfaat limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan
kembali (recovery) dan atau penggunaan kembali (reuse) dan atau daur
ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu
produk uang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan
kesehatan manusia. Pengolahan limbah B3 adalah proses
untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan
dan atau mengurangi sifat bahaya dan sifat racun. Penimbunan limbah B3
adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas
penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan
lingkungan hidup. Di samping itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pengelolaan limbah
B3 yang meliputi pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan,
pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan wajib dilengkapi dengan izin.
Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas
Bekas diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996. Pada
pasal 3 disebutkan persyaratan bangunan bagi pengumpul minyak pelumas
bekas :
Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran dan peralatan komunikasi.
Konstruksi bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas.
Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir.
Sedangkan persyaratan bangunan pengumpulan:
Lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.
Konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%.
Bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas.
Rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang
dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan
atau pengumpulan
Bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding dan apabila
bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang
mudah didobrak.
Gambar 1. Perusahaan Pengumpul Oli Bekas di Kasihan, Bantul, sedang proses izin ke KNLH
Pada kenyataannya, pengelolaan oli bekas belum bisa sesuai dengan PP
No 18 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18
Tahun 2009. Saat ini sudah banyak pengepul/pengumpul oli bekas yang
mengumpulkan oli/pelumas bekas dari bengkel-bengkel dan kegiatan
industri kecil, namun sebagian besar belum memiliki izin baik izin
pengumpulan maupun izin pengangkutan. Kebanyakan pengepul oli ini akan
mengirimkan oli yang mereka kumpulkan ke pihak ketiga. Seandainya pihak
ketiga ini akan mengolah/memanfaatkan oli bekas tersebut, maka pihak
ketiga tersebut harus memiliki izin pemanfaatan.
Berdasarkan PP 38/2007, kewenangan untuk perijinan dan pengendalian
oli bekas mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan
pengolahan sepenuhnya berada pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup.
Hal ini berarti pengumpul oli/minyak pelumas bekas di seluruh Indonesia
harus mengurus perizinannya di pusat. Kenyataan di lapangan menunjukkan
pengumpul oli bekas skala kecil menyatakan keberatan dan kesulitan jika
harus mengurus perizinan di Jakarta karena biaya yang dibutuhkan tidak
sedikit. Akhirnya pengumpul oli skala kecil ini memilih tidak usah
memiliki izin yang penting kegiatan mereka bisa tetap berjalan.
Seiring dengan menjamurnya bengkel kendaraan terutama di Provinsi
DIY, diperlukan tindakan segera untuk mengantisipasi pencemaran
lingkungan akibat oli/minyak pelumas bekas. Limbah oli bekas seharusnya
ditampung dalam Tempat Penampungan Sementara limbah B3 (TPS Limbah B3)
sebelum diambil oleh pihak ketiga (pengumpul oli bekas yang berizin).
Diharapkan pihak bengkel/penghasil oli bekas juga memiliki komitmen
tinggi terhadap lingkungan sehingga ada kesadaran untuk melakukan
pengelolaan limbah B3 tersebut. Dan tentunya pihak pemerintah daerah
dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup harus mendukung dengan program
yang sesuai, misalnya pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan limbah
oli bekas kepada bengkel-bengkel, bisa dimulai dari bengkel skala besar,
baru kemudian dilanjutkan bengkel skala menengah dan skala kecil.
Gambar 2. Tempat sampah di salah satu bengkel mobil besar di DIY
sudah dipisahkan menurut jenis sampahnya. Ember berwarna merah khusus
untuk limbah B3.
4.1 Analisa Pembahasan
1.Oli
bekas merupakan zat yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan penghuninya
jika dibuang langsung kelingkungan karena oli
bekasmengandung kotoran-kotoran logam, aditif,
sisa bahan bakar dankotoran
yang lain.
2.Perlu
adanya pengolahan sebelum oli bekas dibuang kelingkungan.
3.Dalam pengolahan oli bekas ini yang perlu diperhatikan adalah parameter kadar logam berat nya.
5.1 Kesimpulan
lingkungan
merupakan suatu acuan yang perlu kita pahami dalam memelihara lingkungan
hidup
dan sember daya alam yang berkelanjutan. Sehingga kita dapat
meminimalisasi
kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai
aspek kehidupan.
Persoalan
kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di negara
berkembang seperti indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan.
Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran
lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur
industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industri pun
harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau
membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat
besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga
kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.
Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme
Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme!
Kapitalisme adalah
suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas
macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian
dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas
ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta
untuk mencapai laba guna diri sendiri.
Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan
dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua
aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu
adanya keseimbangan.
Untuk dapat
bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu
keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara
berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi
Manusia, Lingkungan hidup.
Penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola
tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
Implementasi dalam kehidupan politik,
adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan
dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi,
adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan
adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya,
adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima
dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di
sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti
UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum,
dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus
sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan
dan kesatuan bangsa.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus
sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus
mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat
diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah
(perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara
nasional.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat
korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama
pulau-pulau terluar dan pulau kosong.