Rabu, 11 Juni 2014

kasus kecelakaan kerja

Contoh Kasus : Kecelakaan Kerja Pada Karyawan di Mesin Dinamo Pabrik

“Bagian Pakaian Korban yang Tersangkut Puli Dinamo Yang Sedang Berputar”

            Musibah bermula sebelumnya sekitar pukul 07.40 saat akan dilakukan penggantian jam kerja, korban mengambil sampel lateks dibagian produksi. Namun sebelum mengambil sampel korban memutar arah jalan dari tempat yang dituju sehingga melintas dari bagian mesin yang bukan area lintasan. Saat melewati salah satu mesin, tiba-tiba ujung jilbab korban yang terjuntai kebawah tersangkut puli dinamo sehingga tergulung akibat jilbab tergulung akhirnya leher korban tercekik ditempat kejadian perkara dalam keadaan sepi karena seluruh karyawan bersiap-siap untuk pulang kerja untuk penggantian jam kerja sekitar pukul 08.00.
            Akibatnya tidak ada yang melihat korban sehingga tidak ada yang menolong dan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Analisa :
TAHAPAN PENYEBAB

·         Penyebab Umum
Jilbab korban yang terjuntai ke bawah tersangkut pada puli dinamo yang sedang berputar
·         Penyebab Terperinci
Kelalaian korban dalam mengambil arah jalan yang bukan areal lintasan dan dalam memilih penggunaan pakaian kerja.
·         Penyebab Pokok
Kebijakan pabrik Perusahaan
Kurang memberikan pelatihan dan perhatian kepada pegawai mengenai keselamatan kerja agar tidak lalai dalam mengambil suatu tindakan yang beresiko tinggi.
Kurangnya komunikasi yang baik antar pegawai
kurangnya kepekaan pegawai terhadap lingkungannya tempat bekerja


Analisa :
Strategi Pengendalian

·         memberikan pendidikan dan pelatihan keselamatati dan kesehatan kerja yang diperlukan pekerja guna meningkatkan pengetahuan keselamatan dan kesehatan kerja, demi mencegah terjadinya kecelakaan yang sama.
·         selama melakukan proses pekerjaaan yang berbahaya, seperti pembersihan mesin, penambahan minyak, pemeriksaan, perbaikan, pengaturan, mesin harus berhenti beroperasi. Untuk mencegah orang lain menghidupkan mesin, maka mesin harus dikunci atau diberi tanda peringatan, perusahaan harus memasang tutup pengaman atau peralatan pembatas.
·         Operator mesin ataupun alat produksi lainnya sebailrnya diberi peringatan setiap sesudah dan sebelumnya mengoperasikan apakah ada petugas yang masih disana ataupun tidak. sebaiknya operator mesin dilatih agar tetap siaga dan tanggap dengan tanggung jawabnya.
·         Seluruh tugas keselamatan dan kesehatan tenaga kerjaa harus bertanggung jawab menjalankan penanggulangan kecelakaan, rencanaa penanganan darurat, serta melakukan bimbingan pelaksanaan setiap bagian.
·         Komunikasi antar pegawai hams selalu terjaga dengan baik agar saling memperhatikan satu sama lain sehingga mampu meminimalisir peluang kecelakaan yang terjadi.


Selasa, 01 Oktober 2013

MANAJEMEN TERHADAP LIMBAH BENGKEL

TUGAS SOFT SKILL
TEKNIK LINGKUNGAN DAN AMDAL
TEMA :
MANAJEMEN TERHADAP LIMBAH BENGKEL
Disusun oleh :
Nama               : Amri Budiman
Npm                : 20411673
Kelas               : 3IC03
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
                                                                           2013

Kata pengantar
Puji dan syukur selalu kita panjatkan kehadiran allah swt, tuhan semesta sekalian alam yang senantiasa memberikan rahmat dan hidayahnya kepada seluruh makhluk di muka bumi ini. Untuk itu hanya karena kekuasaan dan kehendaknya pulalah akhirnya penulis dapat mewujudkan buah pikirannya dalam bentuk tulisan yang sederhana ini.tema tulian kali ini yang diambil adalah mengenai manajemen terhadap limbah bengkel. Tulisan kali ini juga dapat mengamati dan menganalisis perilaku manusia terhadap lingkungan apakah berpengaruh besar terhadap kehidupan sehari-hari mereka, sehingga tulisan ini dapat dipakai sebagai bahan referensi untuk materi yang sama dengan mata kuliah yang bersangkutan.selanjutnya penulis menyadari bahwa rasanya sulit untuk dapat mewujudkan tulisan ini kehadapan para pembaca tanpa bantuan orang lain, untuk itu izinkanlah penulis menyampaikan ucapan terima kasih bapak irwansyah sebagai dosen mata kuliah teknik lingkungan dan amdal dan tentunya juga ucapan terima kasih kepada orang tua yang telah memberikan dukungan serta doanya. Selain itu ucapan terima kasih kepada teman-teman yang memberikan dukungan dan informasi-informasi mengenai tema tulisan yang saya ambil kali ini.untuk itu kepada semua orang yang telah penulis sebutkan diatas saya ucapkan terima kasih, teriring doa semoga allah yang maha kaya yang akan membalas segala budi baik tersebut. Akhir kata, bahwa sebagai manusia biasa tentunya penulis tidak luput dari segala kelemahan dan kekurangan. Harapan terakhir dari penulis, semoga tulisan ini dapat memberikan arti dalam memperkaya khasanah keilmuan para pembaca yang selalu haus dan lapar dengan ilmu pengetahuan.
                                                                                                   Jakarta, September 2013
                                                                                                              penyusun
                                                                                                           (Amri Budiman)

MANAJEMEN TERHADAP LIMBAH BENGKEL
1.    ABSTRAKSI
1.1  Latar Belakang
       Dengan semakin meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan           kadar       kerusakan   lingkungan.
pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

 
1.2 Permasalahan
       Permasalahan yang ada dalam tulisan mengenai manajemen limbah bengkel ini ingin mengetahui Seberapa parah limbah yang di hasilkan oleh bengkel baik pencemaran di air,tanah ,dah udara.dan mengambil salah satu contoh pencemaran melalui air yaitu pencemaran yang di sebabkan oleh oli bekas.
 
1.3 Metode Penulisan
       Untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan metode-metode sebagai berikut :
a.             Observasi.
Yaitu pengamatan langsung terhadap proses yang terjadi pada objek pengamatan.
b.            Wawancara.
Yaitu dengan mengadakan wawancara langsung terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan maksud untuk mengetahui hal-hal yang sulit diperoleh dengan metode observasi.
c.             Studi Pustaka.
Untuk memperoleh data-data yang mendukung maka digunakan referensi buku-buku literature yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.
2.    PENDAHULUAN
2.1  Tujuan amdal
       Tujuan disusunya tulisan ini yaitu untuk menjelaskan kepada para pembaca mengenai baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu tanah, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut, serta menjelaskan suatu alat yang
sering di gunakan untuk menganalisa dampak lingkungan yang disebut amdal.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.

bagaimana suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
amdal, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
2.2 Manfaat Amdal
1. Pada pemerintah
sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. 
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi sda di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.

2.Pada masyarakat
dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.



3.    LANDASAN TEORI
       Manajemen Limbah Bengkel ( OLI)
 
Tgl .
Setiap harinya, oli/minyak pelumas bekas dihasilkan dari berbagai macam kegiatan antara lain perbengkelan, mesin/alat berat dan kegiatan industri lainnya. Bagi orang awam mungkin bertanya-tanya dikemanakan oli bekas itu? Melihat banyaknya bengkel, yang ada di Provinsi DIY saja bisa terbayangkan berapa jumlah limbah oli bekas yang dihasilkan, belum termasuk oli bekas dari mesin- mesin proses produksi. Sesuai dengan Tabel 1 Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999, pelumas bekas termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari sumber yang tidak spesifik. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk lain. Karena termasuk dalam limbah B3, maka oli/minyak pelumas bekas perlu dikelola dengan baik.
Pengelolaan oli/minyak pelumas bekas tidak bisa dilakukan dengan sembarangan karena sudah jelas disebutkan oli termasuk limbah Bahan Berbahaya Beracun yang tentu saja berbahaya bila terpapar pada makhluk hidup.  Disebutkan dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1999 bahwa pengelolaan limbah B3, termasuk di dalamnya minyak pelumas bekas adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.  Reduksi limbah B3 merupakan suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi sifat bahaya dan racun limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan. Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan atau pengumpul dan atau pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Pengumpulan limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan atau pengolah dan atau penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan atau ke pengumpul, dan atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul dan atau ke pemanfaat dan atau ke pengolah dan atau ke penimbun limbah B3. Pemanfaat limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali (recovery) dan atau penggunaan kembali (reuse) dan atau daur ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk uang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi sifat bahaya dan sifat racun. Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Di samping itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan wajib dilengkapi dengan izin.
Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996. Pada pasal 3 disebutkan persyaratan bangunan bagi pengumpul minyak pelumas bekas :
  1. Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran dan peralatan komunikasi.
  2. Konstruksi bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas.
  3. Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir.
Sedangkan persyaratan bangunan pengumpulan:
  1. Lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.
  2. Konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%.
  3. Bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas.
  4. Rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan
  5. Bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak.

Gambar 1. Perusahaan Pengumpul Oli Bekas di Kasihan, Bantul, sedang proses izin ke KNLH
Pada kenyataannya, pengelolaan oli bekas belum bisa sesuai dengan PP No 18 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009. Saat ini sudah banyak pengepul/pengumpul oli bekas yang mengumpulkan oli/pelumas bekas dari bengkel-bengkel dan kegiatan industri kecil, namun sebagian besar belum memiliki izin baik izin pengumpulan maupun izin pengangkutan. Kebanyakan pengepul oli ini akan mengirimkan oli yang mereka kumpulkan ke pihak ketiga. Seandainya pihak ketiga ini akan mengolah/memanfaatkan oli bekas tersebut, maka pihak ketiga tersebut harus memiliki izin pemanfaatan.
Berdasarkan PP 38/2007, kewenangan untuk perijinan dan pengendalian oli bekas mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan sepenuhnya berada pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup.  Hal ini berarti  pengumpul oli/minyak pelumas bekas di seluruh Indonesia harus mengurus perizinannya di pusat. Kenyataan di lapangan menunjukkan pengumpul oli bekas skala kecil menyatakan keberatan dan kesulitan jika harus mengurus perizinan di Jakarta karena biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Akhirnya  pengumpul oli skala kecil ini memilih tidak usah memiliki izin yang penting kegiatan mereka bisa  tetap berjalan.
Seiring dengan menjamurnya bengkel kendaraan terutama di Provinsi DIY, diperlukan tindakan segera untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat oli/minyak pelumas bekas. Limbah oli bekas seharusnya ditampung dalam Tempat Penampungan Sementara  limbah B3 (TPS Limbah B3) sebelum diambil oleh pihak ketiga (pengumpul oli bekas yang berizin). Diharapkan pihak bengkel/penghasil oli bekas juga memiliki komitmen tinggi terhadap lingkungan sehingga ada kesadaran untuk melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut. Dan tentunya pihak pemerintah daerah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup  harus mendukung dengan program yang sesuai, misalnya pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan limbah oli bekas kepada bengkel-bengkel, bisa dimulai dari bengkel skala besar, baru kemudian dilanjutkan bengkel skala menengah dan skala kecil.


Gambar 2. Tempat sampah di salah satu bengkel mobil besar di DIY sudah dipisahkan menurut jenis sampahnya. Ember berwarna merah khusus untuk limbah B3.

4.1  Analisa Pembahasan
1.Oli bekas merupakan zat yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan penghuninya jika dibuang langsung kelingkungan karena oli bekasmengandung kotoran-kotoran logam, aditif, sisa bahan bakar dankotoran yang lain.
2.Perlu adanya pengolahan sebelum oli bekas dibuang kelingkungan.
3.Dalam pengolahan oli bekas ini yang perlu diperhatikan adalah parameter kadar logam berat nya.
5.1  Kesimpulan
       lingkungan merupakan suatu acuan yang perlu kita pahami dalam memelihara lingkungan hidup dan sember daya alam yang berkelanjutan. Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai aspek kehidupan. 
       Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di negara berkembang seperti indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industri pun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga                            dengan  baik.

Daftar Pustaka
http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/04/polusi_air_tanah_akibat_limbah_industri.pdf
http://en.wikipedia.org/wiki/water_polution
www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038886332.pdf
http://www.theceli.com/dokumen/produk/pp/1999/41-1999.htm
mages.soemarno.multiply.com/attachment/0/ru9esgok

 ctgaaa7xvti1/standarisasi%20lingkungan.doc?nmid=58345430
http://blh.jogjaprov.go.id/2012/07/pengelolaan-oliminyak-pelumas-bekas/
http://andrifauzi.blogspot.com/2013/09/manajemen-terhadap-limbah-bengkel.html

Senin, 06 Mei 2013

Tantangan Implementasi Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme

 

Wawasan Nusantara dengan adanya era Kapitalisme!

       Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang didasarkan atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk mencapai laba guna diri sendiri. 

          Di era baru kapitalisme,sistem ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru yaitu adanya keseimbangan.


      Untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan paham sosialis.  Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia, Lingkungan hidup.

 

Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.

  1. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan iklim penyelenggaraan    negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.

  2. Implementasi dalam kehidupan ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.

  3. Implementasi dalam kehidupan sosial budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.

  4. Implementasi dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI. 

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.

  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk mengikatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

  5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

 Referensi:

http://id.wikipedia.org/wiki/Wawasan_Nusantara#Implementasi