TUGAS SOFT SKILL
TEKNIK LINGKUNGAN DAN
AMDAL
TEMA
:
MANAJEMEN
TERHADAP LIMBAH BENGKEL
Disusun oleh :
Nama : Amri Budiman
Npm : 20411673
Kelas : 3IC03
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2013
Kata
pengantar
Puji
dan syukur selalu kita panjatkan kehadiran allah swt, tuhan semesta sekalian
alam yang senantiasa memberikan rahmat dan hidayahnya kepada seluruh makhluk di
muka bumi ini. Untuk itu hanya karena kekuasaan dan kehendaknya pulalah akhirnya
penulis dapat mewujudkan buah pikirannya dalam bentuk tulisan yang sederhana
ini.tema tulian kali ini yang diambil adalah mengenai manajemen terhadap limbah
bengkel. Tulisan kali ini juga dapat mengamati dan menganalisis perilaku
manusia terhadap lingkungan apakah berpengaruh besar terhadap kehidupan
sehari-hari mereka, sehingga tulisan ini dapat dipakai sebagai bahan referensi
untuk materi yang sama dengan mata kuliah yang bersangkutan.selanjutnya penulis
menyadari bahwa rasanya sulit untuk dapat mewujudkan tulisan ini kehadapan para
pembaca tanpa bantuan orang lain, untuk itu izinkanlah penulis menyampaikan
ucapan terima kasih bapak irwansyah sebagai dosen mata kuliah teknik lingkungan
dan amdal dan tentunya juga ucapan terima kasih kepada orang tua yang telah
memberikan dukungan serta doanya. Selain itu ucapan terima kasih kepada
teman-teman yang memberikan dukungan dan informasi-informasi mengenai tema
tulisan yang saya ambil kali ini.untuk itu kepada semua orang yang telah
penulis sebutkan diatas saya ucapkan terima kasih, teriring doa semoga allah
yang maha kaya yang akan membalas segala budi baik tersebut. Akhir kata, bahwa
sebagai manusia biasa tentunya penulis tidak luput dari segala kelemahan dan
kekurangan. Harapan terakhir dari penulis, semoga tulisan ini dapat memberikan
arti dalam memperkaya khasanah keilmuan para pembaca yang selalu haus dan lapar
dengan ilmu pengetahuan.
Jakarta, September 2013
penyusun
(Amri Budiman)
MANAJEMEN
TERHADAP LIMBAH BENGKEL
1.
ABSTRAKSI
1.1 Latar Belakang
Dengan semakin meningkatnya intensitas
kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan lingkungan.
pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan. pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
1.2 Permasalahan
Permasalahan
yang ada dalam tulisan mengenai manajemen limbah bengkel ini ingin mengetahui Seberapa
parah limbah yang di hasilkan oleh bengkel baik pencemaran di air,tanah ,dah
udara.dan mengambil salah satu contoh pencemaran melalui air yaitu pencemaran
yang di sebabkan oleh oli bekas.
1.3
Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data-data yang dibutuhkan, digunakan
metode-metode sebagai berikut :
a.
Observasi.
Yaitu pengamatan langsung terhadap proses yang terjadi
pada objek pengamatan.
b.
Wawancara.
Yaitu dengan mengadakan wawancara langsung terhadap
pihak-pihak yang berkaitan dengan maksud untuk mengetahui hal-hal yang sulit
diperoleh dengan metode observasi.
c.
Studi
Pustaka.
Untuk memperoleh data-data yang mendukung maka digunakan
referensi buku-buku literature yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.
2.
PENDAHULUAN
2.1 Tujuan amdal
Tujuan disusunya tulisan ini yaitu untuk menjelaskan kepada para pembaca mengenai baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu tanah, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut, serta menjelaskan suatu alat yang
sering di gunakan untuk menganalisa dampak lingkungan yang disebut amdal.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.
bagaimana suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
amdal, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
Tujuan disusunya tulisan ini yaitu untuk menjelaskan kepada para pembaca mengenai baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu tanah, baku mutu udara emisi, dan baku mutu air laut, serta menjelaskan suatu alat yang
sering di gunakan untuk menganalisa dampak lingkungan yang disebut amdal.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.
bagaimana suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
amdal, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien.
1. Pada pemerintah
sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi sda di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
2.Pada masyarakat
dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
3.
LANDASAN TEORI
Manajemen Limbah
Bengkel ( OLI)
Setiap
harinya, oli/minyak pelumas bekas dihasilkan dari berbagai macam
kegiatan antara lain perbengkelan, mesin/alat berat dan kegiatan
industri lainnya. Bagi orang awam mungkin bertanya-tanya dikemanakan oli
bekas itu? Melihat banyaknya bengkel, yang ada di Provinsi DIY saja
bisa terbayangkan berapa jumlah limbah oli bekas yang dihasilkan, belum
termasuk oli bekas dari mesin- mesin proses produksi. Sesuai dengan
Tabel 1 Lampiran I Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 1999, pelumas bekas termasuk Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
dari sumber yang tidak spesifik. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun,
disingkat Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang
mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan
konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat mencemarkan dan atau merusakkan lingkungan hidup, dan
atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk lain. Karena termasuk dalam limbah B3, maka
oli/minyak pelumas bekas perlu dikelola dengan baik.
Pengelolaan oli/minyak pelumas bekas
tidak bisa dilakukan dengan sembarangan karena sudah jelas disebutkan
oli termasuk limbah Bahan Berbahaya Beracun yang tentu saja berbahaya
bila terpapar pada makhluk hidup. Disebutkan dalam Pasal 1 PP Nomor 18
Tahun 1999 bahwa pengelolaan limbah B3, termasuk di dalamnya minyak
pelumas bekas adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi,
penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan
penimbunan limbah B3. Reduksi limbah B3 merupakan
suatu kegiatan pada penghasil untuk mengurangi jumlah dan mengurangi
sifat bahaya dan racun limbah B3 sebelum dihasilkan dari suatu kegiatan.
Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang
dilakukan oleh penghasil dan atau pengumpul dan atau pemanfaat dan atau
pengolah dan atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara. Pengumpulan limbah B3
adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari penghasil limbah B3 dengan
maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan atau
pengolah dan atau penimbun limbah B3. Pengangkutan limbah B3
adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan atau ke
pengumpul, dan atau dari pemanfaat dan/atau dari pengolah ke pengumpul
dan atau ke pemanfaat dan atau ke pengolah dan atau ke penimbun limbah
B3. Pemanfaat limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan
kembali (recovery) dan atau penggunaan kembali (reuse) dan atau daur
ulang (recycle) yang bertujuan untuk mengubah limbah B3 menjadi suatu
produk uang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan
kesehatan manusia. Pengolahan limbah B3 adalah proses
untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan
dan atau mengurangi sifat bahaya dan sifat racun. Penimbunan limbah B3
adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas
penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan
lingkungan hidup. Di samping itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009, tentang Tata Cara Perizinan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pengelolaan limbah
B3 yang meliputi pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan,
pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan wajib dilengkapi dengan izin.
Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas
Bekas diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal No. 255 Tahun 1996. Pada
pasal 3 disebutkan persyaratan bangunan bagi pengumpul minyak pelumas
bekas :- Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran dan peralatan komunikasi.
- Konstruksi bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas.
- Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir.
- Lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.
- Konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%.
- Bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas.
- Rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan
- Bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak.
Gambar 1. Perusahaan Pengumpul Oli Bekas di Kasihan, Bantul, sedang proses izin ke KNLH
Pada kenyataannya, pengelolaan oli bekas belum bisa sesuai dengan PP No 18 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009. Saat ini sudah banyak pengepul/pengumpul oli bekas yang mengumpulkan oli/pelumas bekas dari bengkel-bengkel dan kegiatan industri kecil, namun sebagian besar belum memiliki izin baik izin pengumpulan maupun izin pengangkutan. Kebanyakan pengepul oli ini akan mengirimkan oli yang mereka kumpulkan ke pihak ketiga. Seandainya pihak ketiga ini akan mengolah/memanfaatkan oli bekas tersebut, maka pihak ketiga tersebut harus memiliki izin pemanfaatan.
Berdasarkan PP 38/2007, kewenangan untuk perijinan dan pengendalian oli bekas mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengangkutan dan pengolahan sepenuhnya berada pada Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Hal ini berarti pengumpul oli/minyak pelumas bekas di seluruh Indonesia harus mengurus perizinannya di pusat. Kenyataan di lapangan menunjukkan pengumpul oli bekas skala kecil menyatakan keberatan dan kesulitan jika harus mengurus perizinan di Jakarta karena biaya yang dibutuhkan tidak sedikit. Akhirnya pengumpul oli skala kecil ini memilih tidak usah memiliki izin yang penting kegiatan mereka bisa tetap berjalan.
Seiring dengan menjamurnya bengkel kendaraan terutama di Provinsi DIY, diperlukan tindakan segera untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan akibat oli/minyak pelumas bekas. Limbah oli bekas seharusnya ditampung dalam Tempat Penampungan Sementara limbah B3 (TPS Limbah B3) sebelum diambil oleh pihak ketiga (pengumpul oli bekas yang berizin). Diharapkan pihak bengkel/penghasil oli bekas juga memiliki komitmen tinggi terhadap lingkungan sehingga ada kesadaran untuk melakukan pengelolaan limbah B3 tersebut. Dan tentunya pihak pemerintah daerah dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup harus mendukung dengan program yang sesuai, misalnya pendampingan/bimbingan teknis pengelolaan limbah oli bekas kepada bengkel-bengkel, bisa dimulai dari bengkel skala besar, baru kemudian dilanjutkan bengkel skala menengah dan skala kecil.
Gambar 2. Tempat sampah di salah satu bengkel mobil besar di DIY sudah dipisahkan menurut jenis sampahnya. Ember berwarna merah khusus untuk limbah B3.
4.1 Analisa Pembahasan
1.Oli
bekas merupakan zat yang sangat berbahaya bagi lingkungan dan penghuninya
jika dibuang langsung kelingkungan karena oli
bekasmengandung kotoran-kotoran logam, aditif,
sisa bahan bakar dankotoran
yang lain.
2.Perlu
adanya pengolahan sebelum oli bekas dibuang kelingkungan.
3.Dalam pengolahan oli bekas ini yang perlu diperhatikan adalah parameter kadar logam berat nya.
5.1 Kesimpulan
lingkungan merupakan suatu acuan yang perlu kita pahami dalam memelihara lingkungan hidup dan sember daya alam yang berkelanjutan. Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai aspek kehidupan.
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di negara berkembang seperti indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industri pun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.
Daftar Pustaka
http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2009/04/polusi_air_tanah_akibat_limbah_industri.pdflingkungan merupakan suatu acuan yang perlu kita pahami dalam memelihara lingkungan hidup dan sember daya alam yang berkelanjutan. Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai aspek kehidupan.
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga, khususnya di negara berkembang seperti indonesia sudah sangat kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industri pun harus menyadari peranan pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.
Daftar Pustaka
http://en.wikipedia.org/wiki/water_polution
www.menlh.go.id/i/art/pdf_1038886332.pdf
http://www.theceli.com/dokumen/produk/pp/1999/41-1999.htm
mages.soemarno.multiply.com/attachment/0/ru9esgok
ctgaaa7xvti1/standarisasi%20lingkungan.doc?nmid=58345430
http://blh.jogjaprov.go.id/2012/07/pengelolaan-oliminyak-pelumas-bekas/
http://andrifauzi.blogspot.com/2013/09/manajemen-terhadap-limbah-bengkel.html